Gubernur DKI Pramono Anung Siapkan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing serta kucing di wilayah Ibu Kota. Langkah ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan kesejahteraan hewan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penularan penyakit seperti rabies.
Rencana tersebut disampaikan Pramono usai menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota Jakarta pada Senin (13/10/2025). Dalam pertemuan itu, para aktivis DMFI menyerahkan laporan dan hasil investigasi terkait praktik perdagangan serta konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta dan sekitarnya.
“Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai dog meat free. Jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Secara prinsip saya menyetujui,” kata Pramono Anung di Balai Kota.
baca juga : FPTI Jaktim Sukses Selenggarakan Sirkuit Panjat Tebing Perdana
Pergub Ditargetkan Rampung dalam Sebulan
Pramono menegaskan bahwa proses penyusunan Pergub akan dilakukan secepat mungkin dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. Ia menargetkan regulasi itu rampung dalam waktu satu bulan.
Pergub tersebut nantinya akan mencakup dua poin utama, yakni larangan konsumsi dan larangan perdagangan daging anjing serta kucing. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang melanggar.
“Kita ingin memastikan Jakarta menjadi kota yang beradab dan memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan hewan. Larangan ini juga bagian dari menjaga kesehatan publik,” ujar Pramono.
Langkah Jakarta Diharapkan Jadi Contoh Nasional
COO JAAN Domestic sekaligus Program Manager DMFI, Marry Ferdianandez, mengapresiasi langkah cepat Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai kebijakan ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya nasional menghentikan perdagangan dan konsumsi daging anjing di Indonesia.
Marry memaparkan, berdasarkan hasil investigasi DMFI sejak 2013, sedikitnya 9.000 anjing dipasok ke Jakarta setiap bulan dari daerah seperti Jawa Barat dan Bali. Hewan-hewan itu diangkut dalam kondisi mengenaskan, tanpa pengawasan kesehatan, dan sebagian besar untuk dijual di pasar atau warung makan yang masih menyediakan daging anjing.
“Pelarangan ini sangat penting karena berkaitan dengan penyebaran rabies dan praktik perdagangan hewan yang memprihatinkan. Jakarta sebagai role model harus menjadi contoh bagi daerah lain,” jelasnya.
Marry menambahkan, sejak terbitnya surat edaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 yang menyoroti praktik jual beli daging anjing, jumlah pasokan memang menurun, namun belum sepenuhnya berhenti. Karena itu, DMFI mendorong agar Pergub ini segera diterbitkan dan disosialisasikan secara luas.
Perlindungan Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Selain melindungi kesejahteraan hewan, pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing juga dinilai penting untuk mencegah penyebaran penyakit menular. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut, perdagangan dan konsumsi daging anjing berisiko tinggi menularkan rabies, terutama karena rantai distribusinya tidak memiliki pengawasan veteriner yang ketat.
Pemerintah DKI Jakarta berencana menggandeng aparat kepolisian, Dinas Kesehatan, dan komunitas pecinta hewan untuk memastikan penerapan aturan berjalan efektif. Edukasi publik juga akan diperkuat melalui kampanye Jakarta Dog Meat Free City.
baca juga : Penerapan Aplikasi hingga Penggelontoran Sungai Secara Rutin
Dengan rencana penerbitan Pergub ini, Jakarta akan menjadi salah satu provinsi pertama di Indonesia yang secara tegas melarang konsumsi dan perdagangan daging anjing maupun kucing. Pemerintah berharap langkah ini mampu menginspirasi daerah lain untuk menerapkan kebijakan serupa.















