Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menargetkan pembahasan pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR selesai pada bulan September 2025.
Ketua Pansus KTR, Farah Savira, memastikan pihaknya sudah menyepakati agar pembahasan rampung di tingkat Pansus sebelum akhir bulan. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk menuntaskan aturan yang menyangkut kesehatan masyarakat tersebut.
“Prinsipnya kami tetap fokus dan optimistis bisa menyelesaikan. Tinggal butuh dukungan semua pihak, baik pimpinan dan anggota Pansus maupun eksekutif, agar ada kesamaan persepsi dalam menyikapi Raperda ini,” ujar Farah, Jumat (19/9).
Aturan Ketat Iklan Rokok dan Sanksi Pelanggar
Farah menjelaskan, sejumlah pasal dalam Raperda KTR menutup peluang perusahaan mengiklankan rokok di kawasan tanpa rokok. Pasal 17, misalnya, mengatur sanksi tegas bagi individu, sponsor, maupun perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
“Kita tidak ingin memberikan akses semudah itu kepada anak-anak yang selama ini belum terpapar atau mengenal rokok,” tegas Farah.
Baca Juga : Renovasi RSUD Kepulauan Seribu Capai 44 Persen
Dalam draf aturan, individu yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda Rp250 ribu. Jika pelanggaran terulang hingga tujuh kali, denda meningkat sampai Rp10 juta. Untuk perusahaan atau sponsor yang melanggar, sanksi lebih berat diberlakukan, yakni denda maksimal Rp100 juta.
“Ini memang menjadi tulang punggung dari Perda. Kalau perlu waktu lebih lama tidak masalah, yang penting substansi dan penegakannya kuat,” tambahnya.
Sanksi Hingga Pencabutan Izin Perusahaan Iklan
Wakil Ketua Pansus KTR, Suhaimi, menambahkan bahwa Raperda juga mengatur pencabutan izin perusahaan iklan yang masih mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok.
“Kita juga keluarkan sanksi yang di luar KTR. Itu tidak kita bahas di sini karena sudah diatur di aturan lain. Jadi kita fokus pada kawasan tanpa rokok,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pansus berkomitmen menuntaskan pembahasan hingga selesai, bahkan siap menggelar rapat maraton jika diperlukan. “Mudah-mudahan pembahasan pasal 18 sampai 26 tidak terlalu berat, sehingga cukup sekali dua kali rapat sudah selesai,” kata Suhaimi.
Edukasi Jadi Semangat Utama
Anggota Pansus KTR, Ali Lubis, menekankan bahwa semangat aturan KTR bukan semata-mata untuk menghukum pelanggar. Menurutnya, aturan ini bertujuan memberi edukasi kepada masyarakat agar kesadaran tentang bahaya rokok meningkat.
Baca Juga : Pemkab Kepulauan Seribu Adakan Konsultasi Publik Proyek Wisata Bahari
“Ini untuk edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ali juga mengungkapkan bahwa rencana pemberian sanksi sosial terhadap perokok yang melanggar masih akan dibicarakan bersama Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Selain itu, Raperda KTR juga mengatur kewajiban penyediaan area merokok agar kebutuhan perokok tetap terakomodasi.
Pemprov DKI nantinya diwajibkan melakukan sosialisasi secara masif agar penerapan aturan ini berjalan efektif. “Tapi kita lihat keputusan akhirnya karena setelah ini masih akan difinalisasi di Bapemperda,” tandas Ali.
Dorongan Publik untuk Penegakan Tegas
Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai, Raperda KTR penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan paparan asap rokok. Mereka mendorong Pemprov dan DPRD DKI Jakarta memastikan aturan dijalankan dengan konsisten, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Jika berjalan efektif, aturan ini diyakini dapat menekan jumlah perokok pemula, meningkatkan kualitas udara di ruang publik, serta memperkuat citra Jakarta sebagai kota yang sehat dan layak huni.















